Bagaimanakah hukum menikahi sepupu dalam islam? Banyak dari kita yang mungkin bertanya-tanya tentang masalah yang satu ini. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dengan kurangnya referensi-referensi dari permasalahan tersebut untuk dijadikan rujukan. Oleh sebab itu, kami akan mencoba membantu teman-teman yang butuh penjelasan tentang masalah ini. Semoga, dengan adanya artikel kami ini, bisa bermanfaat bagi kita semua. Selamat membaca
B. Permasalahan.
Hukum menikahi sepupu dalam Islam.
Misan atau sepupu atau saudara sepupu (kakak maupun adik) adalah saudara senenek. Sepupu berasal dari kata “pupu” yang artinya nenek moyang. (wikipedia).
Untuk menjawab permasalahan ini, alangkah lebih baiknya bila kita lihat keterangan-keterangan di bawah ini yang menjelaskan tentang orang-orang yang haram untuk dinikahi.
Orang yang haram untuk dinikahi:
Ibu dan orang tua dari ibu dan seterusnya
Anak perempuan dan anaknya anak perempuan tersebut dan seterusnya
Saudara perempuan dari bapak atau ibu maupun keduanya
Saudara perempuan ibu secara haqiqotan atau saudara perempuan ibunya bapak
Saudara perempuan dari bapak atau saudara perempuan dari bapaknya bapak
Anak perempuan dari saudara laki-laki
Anak perempuan dari saudara perempuan
Perempuan yang menyusuimu, walaupun ia bukan ibu kandungmu
Saudara perempuan sepersusuan. Jadi, perempuan yang satu sepersusuan denganmu adalah saudara perempuan sepersusuanmu, walaupun ia bukan saudara perempuan kandungmu
Ibu dari istri atau ibu dari ibunya istri, entah itu dari nasab atau satu sepersusuan. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa’ ayat 23
Anak perempuan dari istri dengan catatan suami dan istri telah berhubungan suami istri. Hal ini berdasarkan keterangan dari surat An-Nisa’ ayat 23.
Istri dari anak, berdasarkan keterangan dari surat An-Nisa’ ayat 23
Keterangan di atas adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selamanya. Namun, ada juga orang yang haram untuk dinikahi, namun tidak haram untuk selamanya, hanya saja tidak boleh dinikahi semuanya dan hanya boleh dinikahi salah satunya saja. Agar lebih memahamkan contohnya adalah: Saudara perempuan dari istri. Saudara perempuan dari istri haram hukumnya untuk dinikahi, namun tidak bersifat selamanya, sehingga misalkan istri meninggal, sang suami boleh untuk menikahi saudara perempuan istrinya tersebut.
Orang yang haram dinikahi namun tidak untuk selamanya selain dari saudara perempuan istri ialah:
Saudara perempuan dari bapaknya istri
Saudara perempuan dari ibunya istri
Saudara perempuan dari bapak atau ibunya istri tersebut haram untuk dinikahi, namun tidak haram untuk selamanya, sehingga apabila misalkan istri meninggal, suami boleh menikahi saudara perempuan bapak atau ibunya istri tersebut.
C. Kesimpulan
Dari keterangan-keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menikahi sepupu dalam islam adalah boleh (dalam keterangan tidak ada larangan untuk menikahi sepupu), bahkan dalam kitab Haasyiyyah Asy-Syiekh Ibraahiim Al-Bayjuriy dijelaskan secara langsung tentang masalah hukum menikahi saudara sepupu. Di situ dijelaskan bahwa: Orang yang diharamkan untuk dinikahi sebab adanya hubungan nasab ada dua, yang mana salah satunya adalah perempuannya saudara kecuali anak perempuannya saudara perempuan dari bapak atau saudara perempuan dari ibu.
(Referensi: Haasiyyah Asy-syiekh Ibraahiim Al-Baijury, cetakan Daarul kutub, Baerut Lebanon, Juz 2, halaman 205-215)
Baca selanjutnaya di:
http://hukum-islam.net/hukum-menikahi-sepupu-dalam-islam-menurut-saudara/
No comments:
Post a Comment