Friday 12 January 2018

MENERIMA HADIAH DARI ORANG NON-MUSLIM, DALILNYA ADALAH...

Memberi hadiah, saling mengunjungi, dan mengucapkan selamat kepada non muslim termasuk bentuk kebaikan yang dianjurkan oleh agama. Allah SWT telah memerintahkan kepada kita agar berucap dengan kata-kata yang bagus kepada semua manusia tanpa pandang bulu.


Allah berfirman,

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

Dan berkatalah yang bagus kepada semua manusia. (QS. al-Baqarah: 83).

Allah juga berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ

Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan berbuat baik. (QS. An-Nahl: 90).

Allah SWT tidak pernah melarang kita untuk berbuat baik kepada kaum non muslim, berhubungan dengan mereka, memberi atau menerima hadiah dari mereka.

Allah berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Nabi Muhammad SAW adalah manusia mulia yang telah mempraktekkan perintah ini, juga perintah-perintah Allah yang lain. Nabi Muhammad SAW ibarat Al-Qur’an yang berjalan, Wakaanal Qur’anu khuluqohu daa’iman (HR Ahmad dan Al-Baihaqi). Telah diriwayatkan bahwa nabi Muhammad SAW telah beberapa kali menerima hadiah dari orang non muslim.

Pernah suatu ketika Rasulullah SAW mengutus Hatib bin Abi Balta’ah kepada seorang raja yang bernama Muqoukis. Hatib menyerahkan serat yang dititipkan oleh Rasulullah kepada Muqouqis, Ia pun menerimanya dengan senang hati. Muqoukis sangat menghormati dan memuliakan Khatib.

Raja itu memberinya hadiah sebuah sajadah bagus kepada Hatib. Selain itu ia juga memberinya hadiah 2 perempuan cantik kepada Rasulullah SAW, yang pada akhirnya satu menikah dengan Rasulullah, dan yang lain menikah dengan sahabat Jahm bin Qoiy al-‘Abdari (dari kitab Al-Ishabah dan Al-Isti’aab).

Contoh yang lain adalah kisah Islamnya Salman al-Farisi rodliyallahu ‘anh. Ketika ia datang ke Madinah, Salman segera menjumpai Rasulullah SAW. Ia datang dengan membawa kurma lalu meletakkannya dihadapan Rasulullah SAW. Nabi bertanya kepada Salman, “apa yang kau bawa itu?”, Salman menjawab, “ini adalah sedekah untukmu dan sahabat-sahabatmu wahai nabi”, nabi berkata, “bawalah kembali, sesungguhnya kami tidak memakan sedekah”.

Salman pun membawanya kembali. Hari berikutnya Salman membawa sesuatu yang sama seperti kemarin, lalu meletakkannya di hadapan Rasulallah SAW. Nabi berkata, “apa ini wahai Salman?”, “ini adalah hadiah untukmu wahai Rasulullah”, Nabi berkata kepada para sahabat, “mari kita makan”. (HR. Ahmad, Al-Hakim).

Contoh lainnya, kisah yang diriwayatkan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anh. Ia berkata, “para kaisar dan raja-raja memberikan hadiah kepada Rasulullah dan beliau mau menerimanya”. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi).

Mengenai kisah Salman, Imam Al-Hafidz Al-‘Iraqi mengatakan bahwa pada kisah ini terdapat ajaran tentang bolehnya menerima hadiah dari orang kafir. Sebab ketika itu Salman belum masuk Islam. Salman baru masuk Islam setelah ia mengetahui 3 tanda kenabian yang ada pada diri Muhammad SAW yaitu; penolakannya akan sedekah, memakan hadiah, dan cincin kenabian. (Tarkhut tastriib).

Sesungguhnya hukum bergaul dan mengunjungi orang non muslim itu boleh. Bahkan perbuatan itu termasuk bagian dari sunah nabi. Sahabat Anas bin Malik berkata, “Nabi Muhammad SAW pernah mengunjungi seorang laki-laki yahudi yang melayani nabi”. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).

Para ulama kemudian memahami hadits-hadits ini lalu membuat kesimpulan bahwa menerima hadiah dari orang kafir dan mengunjunginya tidak hanya perbuatan yang disenangi, tetapi itu termasuk bagian dari sunah nabi Muhammad SAW. Syekh Zakaria al-Ansori berkata, “boleh hukumnya menerima hadiah dari orang non muslim karena alasan mengikuti perbuatan nabi Muhammad SAW”. (Asnal Mathalib).

Setelah menyebutkan firman Allah,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang kafir yang tidak memerangi kamu dan tidak mengusirmu dari rumahmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil. (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ibnu Muflih kemudian berkata, “Ibnu al-Jauzi berkata, ‘para ahli tafsir berkata; ‘ayat ini adalah rukhsoh (keringanan) dalam hal bolehnya berhubungan dan berbuat baik kepada orang kafir yang tidak berbuat jahat kepada kita. Syekh al-Mardawi di dalam kitabnya al-inshof juga menyebutkan bahwa hukum mengucapkan selamat, mendatangi orang yang meninggal dunia, menjenguk orang yang sakit, memberikan hadiah adalah boleh.

Di dalam kitab al-fatawa al-hindiyah juga disebutkan bahwa tidak apa-apa hukumnya bertamu ke rumah orang kafir dzimmi (yang tidak memerangi) -meskipun diantara keduanya tidak berhubungan dekat-. Di sana juga disebutkan bawa tidak apa-apa hukumnya saling bersilaturrohmi antara orang muslim dengan orang musyrik -baik hubungan antar keduanya itu dekat maupun jauh, baik itu kafir dzimi atau kafir harbi (yang diperangi)-”.

Di dalam kitab fathul ‘aliyyul malik ‘ala madzhabil imam Malik, Syekh ‘Alis pernah ditanya mengenai hukum mengucapkan selamat kepada orang non muslim, “apakah hal itu bisa menjadikan seseorang menjadi murtad?”, lalu beliau menjawab, “seseorang tidak akan menjadi murtad hanya karena mengucapkan ‘semoga engkau diberikan keselamatan’, dengan syarat tidak memiliki niat dan tujuan mengagungkan orang kafir atau meridloi kekafirannya”.

Dari ayat Al-Qur’an, al-Hadits, maupun pendapat-pendapat para ulama di atas dapat kita simpulkan, bahwa tidak apa-apa bagi seorang muslim untuk berbuat baik kepada orang kafir, Baik itu mengunjungi, ta’ziyah, mengucapkan selamat, memberi hadiah, menerima hadiah, bertamu, dan lain sebagainya.

Dan semua ini pada hakikatnya membawa misi dakwah untuk menarik mereka mengenal agama Islam melalui keindahan akhlak dan sifat-sifat yang mulia. Wallahu ta’ala a’la wa a’lam.

Syekh Ali Jum’ah, Al-Bayan



Sumber: http://www.embunhati.com/menerima-atau-memberi-hadiah-kepada-non-muslim-mana-dalilnya/

No comments:

Post a Comment